
RPJMDes merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau yang disingkat dengan RPJMdes. RPJMdes adalah satu-satunya dokumen perencanaan pembangunana desa untuk 6 (enam) periode/tahun sesuai dengan masa jabatan kepala desa. Penyusunan RPJMdes sangat penting bagi pemerintah desa agar desa memiliki kerangka berfikir sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang mandiri. Bagi kepala desa yang baru saja terpilih harus memiliki program baru dengan tujuan membangun desa yang sesuai dengan visi misinya. menurut UU Nomor 06 Tahun 2014 Pasar 79 menjelaskan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemsayarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan msayarakat yang akan dilakukan pemerintahan desa. Penyusunan RPJMdes meliputi musyawarah tingkat per dusun kemudian dilanjutkan dengan musyawarah tingkat desa. Pada musyawarah dusun melibatkan RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lembaga desa lainnya yang menjadi wakil dari masyarakat dusun dalam mengangkat permasalahan yang ada di dusun tersebut yang kemudian akan di lanjutkan pada musyawarah desa dengan menentukan prioritas permasalah yang ada.
Pada tanggal 16 Juni 2023 Bapak Asep Feri Herdiana resmi dilantik sebagai Kepala Desa Pangauban. Terhitung dari tanggal tersebut maka Kepala Desa Pangauban Harus mulai menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa (RPJMdesa) Tahun 2023-2029 yang memuat visi dan misi serta apa yang akan dikerjakan untuk kedepannya. Kemudian apa saja tahapan yang dilakukan ketika akan menyusun RPJMdes tersebut?
naahhhhh.........
Tahapan penyusunan RPJMdes di mulai dengan Pembentukan TIM Penyusun RPJMdes yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa yang meliputi Kepala desa, sekretaris desa, LPMD, KPMD, tokoh perempuan dan masyarakat perwakilan kelompok yang berjumlah 11 orang. Setelah tahapan awal dilaksanakan kemudian dilanjutkan dengan musyawarah yang dilaksanakan oleh BPD dengan pembahasan:
1. penyusunan DU RPJMdes dan Matrik RPJMDes Tahun 2023-2029 yang dipilah berdasarkan SDGs Desa;
2. Pengesahan dan penetapan DU RPJMDes Tahun 2023-2029;
3. Penandatangan BA kesepakatan RPJMdes Tahun 2023-2029.
Selain dari pada RPJMdes, Pemerintahan Desa Harus menentukan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPdesa) selama Satu Tahun Kedepan. DURKP di pilih dari dokumen RPJMdes yang sudah di tetapkan yang akan menjadi prioritas utama dalam pembangunan desa.